Persyaratan Pendaftaran PPDB SMP
- Calon Peserta Didik
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah lulus dari Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
- Domisili
- Calon peserta didik harus menunjukkan bukti domisili yang dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Jalur Pendaftaran PPDB
- Zonasi: Berdasarkan wilayah tempat tinggal calon peserta didik.
- Afirmasi: Untuk calon peserta didik dari keluarga tidak mampu (dengan melampirkan bukti berupa Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera).
- Prestasi: Berdasarkan prestasi akademik atau non-akademik (misalnya, sertifikat kejuaraan atau prestasi tertentu).
- Perpindahan Orang Tua/Wali: Untuk peserta didik yang orang tuanya pindah tugas kerja (dibuktikan dengan surat perpindahan tugas orang tua/wali).
Berkas yang Perlu Disiapkan
- Formulir Pendaftaran: Dapat diunduh dari situs resmi sekolah atau diperoleh langsung di sekolah tujuan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Menunjukkan alamat domisili.
- Fotokopi Akta Kelahiran: Bukti usia calon peserta didik.
- Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus: Bukti kelulusan dari SD atau sederajat.
- Pas Foto: Biasanya berukuran 3x4 cm, sebanyak 2-4 lembar.
- Bukti Pendukung Lainnya:
- Sertifikat Prestasi (jika mendaftar melalui jalur prestasi).
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) (jika mendaftar melalui jalur afirmasi).
- Surat Penugasan Orang Tua/Wali (jika mendaftar melalui jalur perpindahan tugas).
Tahapan Pendaftaran PPDB SMP
- Pengambilan Formulir: Formulir pendaftaran dapat diambil di sekolah atau diakses melalui situs web resmi sekolah.
- Pengisian dan Pengumpulan Formulir: Formulir diisi dan dikembalikan bersama berkas yang dibutuhkan.
- Verifikasi Berkas: Sekolah akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas yang telah dikumpulkan.
- Pengumuman Hasil Seleksi: Hasil seleksi akan diumumkan di papan pengumuman sekolah atau melalui situs web resmi.
- Daftar Ulang: Calon peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh sekolah.
Catatan Penting
- Pendaftaran Online: Beberapa sekolah menyelenggarakan pendaftaran PPDB secara daring melalui sistem yang disediakan pemerintah daerah. Pastikan untuk mengakses situs resmi untuk pendaftaran dan pengumuman.
- Jadwal PPDB: Jadwal pendaftaran, verifikasi, pengumuman, dan daftar ulang sangat penting untuk diperhatikan karena setiap sekolah atau daerah bisa memiliki jadwal yang berbeda.
- Dokumen Asli: Pada saat verifikasi, calon peserta didik biasanya diminta membawa dokumen asli untuk mencocokkan dengan berkas fotokopi yang diserahkan.
Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi PPDB di website resmi Dinas Pendidikan setempat atau di sekolah yang menjadi tujuan, karena ketentuan bisa saja berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.